Komnas HAM Soroti Sejumlah Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J

Berita Nasional

Komnas HAM Soroti Sejumlah Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 31 Agu 2022 18:25 WIB
Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pelanggaran berupa hak hidup dan hak atas keadilan turut jadi atensi.

"Pertama kita ngomong hak hidup, terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang. Kemudian hak atas keadilan, gimanapun juga kasus ini menghilangkan keadilan," kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (31/8/2022).

Beka menyebut, hak atas keadilan yang hilang dilihat dari adanya skenario pembunuhan dalam kasus Brigadir J. Di mana dalam kasus tersebut, awalnya disebutkan terjadi peritiwa tembak menembak, tapi belakangan polisi mengungkap peristiwa sebenarnya merupakan penembakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu menurut Beka, menunjukkan hilangnya hak atas keadilan yang seharusnya dipenuhi oleh petinggi kepolisian.

"Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian misalnya soal penghilangan alat bukti, kemudian foto, rekaman suara, dan sebagainya, ini sedang kami analisa, itu yang sedang kami diskusikan," sambungnya.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7). Brigadir J tewas dengan luka tembak pada beberapa bagian tubuhnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Baharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus penembakan itu, Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo juga merekayasa kasus serta menghilangkan sejumlah barang bukti.

Sedangkan, Bharada RE berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.




(urw/sar)

Hide Ads