Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menuturkan pengacara Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak perlu bawa-bawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) urusan rekonstruksi pembunuhan Yosua. Ade menilai tidak ada korelasi Jokowi dengan rekonstruksi.
"Iya nggak perlu (dilaporkan ke Presiden). Nggak ada korelasinya. Karena Pak Jokowi sudah mengatakan kepada Kapolri untuk buka kasus seterang-terangnya. Kan begitu," kata Ade dilansir dari detikNews, Rabu (31/8/2022).
"Tidak mungkin polisi itu ingin melakukan bantahan atas arahan dari Pak Presiden. Dan Pak Kapolri telah katakan kepada publik, dalam hal rekonstruksi ini, ingin ungkap kasus seterang-terangnya, sejelas-jelasnya sesuai arahan Pak Presiden," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara pihak Brigadir J menurut Ade Irfan sudah berpengalaman di bidang hukum pidana. Pihak korban memang tidak dilibatkan dalam rekonstruksi sesuai aturan.
"Saya memastikan kuasa hukum almarhum Brigadir Yosua itu punya pengalaman yang sangat lama, dan jam terbang tinggi. Saya yakin pasti punya pengalaman. Kenapa pertanyakan itu (tak dilibatkan rekonstruksi), itu cukup aneh," tutur Ade.
Ade meminta soal tidak dilibatkannya pengacara dalam rekonstruksi, tidak perlu diperdebatkan. "Saya yakin, mereka memahami proses rekonstruksi terjadi. Jadi nggak usah diperdebatkan," jelasnya.
Pengacara Yosua Mau Lapor Presiden
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dirinya pun mengancam melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo.
"Saya akan berbicara sama Presiden dan/atau oleh salah satu Menkonya. Saya akan bicarakan ini. Rencana dalam waktu minggu ini," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Selasa (30/8).
"Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," sambungnya.
Kamaruddin mengaku dilarang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi masuk ke lokasi rekonstruksi. Kamaruddin menganggap perlakuan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum.
"Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu," ujarnya.
(tau/tau)