Diusir dari Rekonstruksi Sambo Cs Bikin Pengacara Yosua Mau Lapor Presiden

Berita Nasional

Diusir dari Rekonstruksi Sambo Cs Bikin Pengacara Yosua Mau Lapor Presiden

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 31 Agu 2022 05:30 WIB
Tim kuasa hukum Brigadir J tak diizinkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Mereka berencana melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga DPR. (Mulia Budi/detikcom)
Foto: Tim kuasa hukum Brigadir J tak diizinkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Mereka berencana melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga DPR. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dirinya pun mengancam melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo.

"Saya akan berbicara sama Presiden dan/atau oleh salah satu Menkonya. Saya akan bicarakan ini. Rencana dalam waktu minggu ini," ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Selasa (30/8/2022).

"Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin mengaku dilarang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi masuk ke lokasi rekonstruksi. Kamaruddin menganggap perlakuan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum.

"Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kamaruddin mengaku kesal lantaran tim pengacara Brigadir J sudah menunggu sejak 08.00 WIB untuk menyaksikan rekonstruksi secara dekat.

"Harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak, kan begitu. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat," tutur Kamaruddin.

Kamaruddin lantas menyinggung keterlibatan pengacara tersangka di lokasi rekonstruksi. Sementara pihak pengacara korban tidak diizinkan masuk.

"Ternyata, kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," imbuhnya.

Kesal karena tidak diizinkan, Kamaruddin pun pergi dari lokasi rekonstruksi. Tim pengacara Brigadir J memilih pulang.

"Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang," sesalnya.

Respons Polri soal Larangan Pengacara Brigadir J Ikuti Rekonstruksi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan demi kepentingan penyidikan dan penuntutan. Proses rekonstruksi sudah diawasi lembaga eksternal yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ucap Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).

Menurut Andi Rian, pihaknya sudah menentukan pihak yang diminta hadir dalam proses rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kuasa hukum tersangka termasuk yang diperbolehkan hadir.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya.

5 Tersangka Perankan 78 Adegan di 3 Lokasi

Untuk diketahui 5 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (30/8). Mereka memerankan 78 adegan di tiga lokasi berbeda, yakni di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, rumah dinas Sambo, hingga rumah di Magelang.

Ada pun para tersangka, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," ujar Andi Rian.

Berikut rincian 78 adegan yang diperankan 5 tersangka di tiga lokasi berbeda:

  • Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada 4, 7 dan 8 Juli 2022);
  • Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua);
  • Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).
Halaman 2 dari 2
(sar/tau)

Hide Ads