Jaksa Kembalikan Berkas Penipuan Arisan Online Selebgram Bone ke Penyidik

Jaksa Kembalikan Berkas Penipuan Arisan Online Selebgram Bone ke Penyidik

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 30 Agu 2022 12:21 WIB
Selebgram Bone Andi Nia Pakoneri membantah tudingan menggelapkan uang arisan online Rp 9,3 juta. (dok. Istimewa)
Foto: Selebgram Bone Andi Nia Pakoneri. (dok. Istimewa)
Bone -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengembalikan berkas kasus penipuan arisan online yang menjerat selebgram Bone Andi Niarisi alias Andi Nia Pakoneri sebagai tersangka. Jaksa menilai berkas perkara yang dikirim penyidik kepolisian tersebut masih butuh tambahan saksi.

"Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk penuntut umum. Sekaitan saksi," kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Akhmad saat ditemui detikSulsel Selasa (30/8/2022).

Jaksa yang meneliti berkas perkara kasus penipuan online menilai hasil penyidikannya belum lengkap. Berkas perkara tersebut masih ada syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembalian berkas perkara dan petunjuk P-19 nya baru 1 kali dikembalikan. Berkas perkaranya sementara dilengkapi oleh penyidik," tambahnya.

Sementara Kapolres Bone AKBP Ardyansyah menuturkan, pihaknya telah menerima berkas dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi. Petunjuk jaksa terkait dengan saksi yang harus ditambahkan.

ADVERTISEMENT

"Ada petunjuk jaksa terkait saksi yang akan diperiksa. Penyidik akan segera jadwalkan pemeriksaannya juga," ucap Ardyansyah yang dikonfirmasi terpisah.

Ardyansyah mengemukakan, selain saksi tambahan, masih ada juga korban lain yang akan diperiksa. Namun dirinya belum bisa menjelaskan sekaitan saksi tambahan yang dimaksud.

"Kita belum tahu saksi ini apakah selebgram juga atau bukan saksinya. Nantilah setelah diperiksa, yang jelas saksinya dari Makassar. Jangan sampai pelakunya bukan 1 orang, makanya kita mau periksa dan lengkapi dulu berkasnya," jelasnya.

Diketahui polisi menetapkan selebgram Bone Andi Nia Pakoneri sebagai tersangka kasus penipuan arisan online pada Kamis (14/4) lalu. Penyidik Polres Bone sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Andi Nia Pakoneri di Kejari Bone pada bulan Mei lalu.




(sar/nvl)

Hide Ads