Terjawab sudah kehebohan selebgram Bone Andi Niarisi alias Andi Nia Pakoneri sedang makan di luar penjara meski statusnya seorang tahanan kasus penipuan arisan online. Rupanya Nia mengajukan penangguhan penahanan dan polisi mengabulkannya karena dia seorang janda yang memiliki tanggungan anak.
Awalnya beredar foto diduga Nia yang mengenakan setelan hitam dan kacamata sedang makan di sebuah rumah makan di Watampone, Kamis (28/4). Foto tersebut lantas viral karena tiga hari sebelumnya, Senin (25/4) Nia resmi ditahan penyidik atas kasus penipuan arisan online.
Polisi yang mengetahui viralnya foto Nia langsung memberikan penjelasan. Penahanan tersangka Nia rupanya sudah ditangguhkan penyidik kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Yang bersangkutan dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel, Kamis (28/4/2022).
Tersangka Nia Seorang Janda yang Punya Tanggungan Anak
Selain karena diyakini tak akan kabur atau menghilangkan barang bukti, polisi juga disebut punya pertimbangan lain sehingga membiarkan Nia keluar penjara sementara waktu. Tersangka Nia merupakan seorang janda dan punya tanggungan anak.
"Saya bermohon penangguhan penahanan karena kasihan anaknya. Apalagi Nia ini merupakan seorang janda," kata pengacara Nia Pakoneri, Mukhawas Rasyid kepada detikSulsel, Jumat (28/4).
Mukhawas mengaku penangguhan penahanan Nia Pakoneri telah sesuai ketentuan hukum berlaku. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Saya penjamin klien saya ini (Nia Pakoneri), dijamin tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Berupaya Damai dengan Pelapor
Setelah kliennya resmi ditangguhkan penahanannya, Mukhawas juga berusaha menempuh kesepakatan damai dengan pelapor. Mukhawas mengaku bakal menggunakan pendekatan kekeluargaan.
Menurut dia, duit arisan online yang awalnya digelapkan tersangka tak lagi jadi masalah. Dia juga mengklaim pelapor sudah memaafkan tersangka Nia.
"Dalam permasalahan ini saya berupaya mendamaikan pelapor dan terlapor dengan cara pendekatan kekeluargaan, pendekatan pemerintah setempat, pendekatan persahabatan bahkan saya sendiri mendatangi pelapor di rumahnya. Pelapor mengaku sudah maafkan Andi Nia tetapi permasalahan hukum tetap harus berjalan," sebutnya.
(hmw/nvl)