Bandar Judi di Bitung Ditangkap saat Rekap Data Togel Online

Sulawesi Utara

Bandar Judi di Bitung Ditangkap saat Rekap Data Togel Online

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 27 Agu 2022 20:45 WIB
Pria berinisial SH (28) di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi terkait kasus judi togel online.
Foto: Pria berinisial SH (28) di Bitung,
Bitung -

Bandar judi berinisial SH (28) di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi terkait kasus judi togel online. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 11.240.000.

"Pelakunya seorang pria berinisial SH, warga Kelurahan Bitung Timur," kata Kombes Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi Sabtu (27/8/2022).

Pelaku lantas diamankan di rumahnya di Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung pada Jumat (26/8) malam. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik judi togel online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya polisi mendatangi rumah pelaku dan mendapatinya sedang melakukan rekapan data terkait judi togel online.

"Petugas mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 22.00 Wita, dan mendapati pelaku sedang merekap pasangan togel online," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan SH polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 lembar bukti transfer pasangan ke akun perjudian togel online. Polisi juga menyita 8 lembar potongan kertas bertuliskan angka pasangan.

Tak hanya itu, polisi pun ikut menyita 2 buah kartu ATM, 4 buah handphone, 1 buah bolpoin, 1 buah dompet, 2 buah tas pinggang, 1 buah buku tabungan, 1 buah KTP.

"Uang tunai total sekitar Rp 11.240.000. Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads