2 Pria di Palopo Ditangkap Terkait Judi Togel Online, Terancam 10 Tahun Bui

2 Pria di Palopo Ditangkap Terkait Judi Togel Online, Terancam 10 Tahun Bui

Arzad - detikSulsel
Kamis, 25 Agu 2022 22:43 WIB
Pria berinisial HM (33) dan AA (34) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi terkait kasus judi togel online.
Foto: tersangka kasus judi togel.(dok.ist)
Palopo -

Pria berinisial HM (33) dan AA (34) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi terkait kasus judi togel online. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"2 Orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo pada Kamis (24/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam menjalankan aksinya, AA memasang nomor dan HM menerima pasangan togel dari warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran tersangka AA ini adalah orang yang memasang nomor kemudian nomor itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp, sementara HM menerima pasangan togel dari warga lainnya," katanya.

Selain memasang nomor, AA juga berperan untuk mengetahui nomor shio yang dia cek melalui situs togel. AA lalu membayarkan pada pemenang shio yang naik.

ADVERTISEMENT

"Peran dari AA ini untuk mengetahui shio berapa yang naik, itu dia cek melalui situs togel, kemudian dari situlah membayarkan pada siapa-siapa yang naik pada saat itu," jelasnya.

Menurut Risal, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 124 ribu rupiah. Selanjutnya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang Perjudian.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta," terang Risal.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads