Polisi menangkap lima pelaku yang terlibat kasus perjudian jenis zonk di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel). Ada dua di antara pelaku yang terlibat judi togel online.
"Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di belakang rumah tersangka telah sering kali dilakukan perjudian," tutur Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titaleppa dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Kelima pelaku dibekuk saat sedang melakukan perjudian kartu remi di Kompleks Perumahan Kelapa gading Asri, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Selasa (23/8). Ada pun kelima pelaku masing-masing KA (60), AR (52), AY (42), G (60) dan A (30).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka KA yang saat itu sedang asyik melakukan perjudian dengan saling berhadapan duduk melingkar dengan kartu remi masing-masing dipegangnya," paparnya.
"Dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya dengan harapan untuk menang dan mendapatkan uang yang banyak," sambung Juddi.
Dari hasil interogasi, ada dua pelaku inisial KA dan GA juga diketahui terlibat judi online dengan cara menerima pembelian nomor togel dari orang lain.
"Setelah melakukan pemeriksaan maka untuk tersangka KA padanya ditemukan juga barang bukti dalam melakukan judi togel melalu online dengan menggunakan akun miliknya sendiri," ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku KA menggunakan akun milik pribadinya yang telah terdaftar sebagai peserta judi online melalui 3 negara
"Pelaku menggunakan akun miliknya yang telah terdaftar sebagai peserta judi online melalui Negara Singapura, Hongkong dan Sidney," terangnya.
Para pelaku pun kini diamankan bersama barang bukti perjudian. Atas perbuatannya pelaku AR, AY, dan A dijerat pasal 303 subsider pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 25 juta rupiah.
Sedangkan untuk KA dan G dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat (2) UU Informasi Tranksaksi Elektronik (ITE) yang mengancam secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online. Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
(sar/asm)