"Tidak (ditahan). Masih tetap wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (25/8/2022).
Namun Burhan menegaskan proses hukum MS tetap berjalan. Pihaknya sedang mempelajari bukti-bukti yang ada di TKP termasuk rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan kejadian saat itu.
Kendati begitu, Burhan tak menjelaskan secara detail ada berapa orang saksi yang telah diperiksa dalam peristiwa ini. Termasuk saat ditanya di mana posisi MS saat ini.
"Tetap kita proses sambil melengkapi fakta fakta-fakta yang ada sesuai dengan apa yang dialami (korban) di TKP," ujarnya.
Diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial sebab anggota Satlantas Polres Gowa berpangkat Brigpol itu diseret mobil sejauh 300 meter. Kejadiannya berlangsung di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto hingga Jalan KH Wahid Hasyim Gowa pukul 13.45 Wita, Selasa lalu (23/8). MS saat itu menancap gas mobilnya karena menghindari razia pajak kendaraan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Syaifullah sedang melakukan razia pajak kendaraan bersama anggota Samsat Gowa di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Gowa. Minibus putih yang dikendarai MS pun diminta menepi oleh petugas saat melintas di jalan tersebut.
"Anggota ini sementara melakukan pendampingan kegiatan penertiban pajak kendaraan dari Samsat Gowa," kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh usai kejadian.
Bukannya menepi dan berhenti, pengendara malah ingin kabur hingga menancap gas mobil miliknya. Korban yang posisinya sedang berdiri di depan mobil langsung terseret dengan posisi tengkurap di atas kap mobil dengan cara memegang wiper mobil.
Setelah menyeret korban sejauh 300 meter, pengendara kemudian tiba-tiba berhenti dan langsung diamankan petugas yang ada di lokasi kejadian. Beruntung korban tak mengalami luka parah, namun di bagian jarinya terdapat luka memar.
"Katanya panik sehingga tidak terkontrol injak pedal gas dan mobil melaju kencang. Kendaraannya berhenti sendiri," ucap Hasan.
Pengendara yang masih berstatus mahasiswa itu disebut disangkakan Undang-undang (UU) Pasal 212 tentang Kekerasan Kepada Petugas yang Sedang Melaksanakan Tugas yang Sah dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
(asm/sar)