Pengendara mobil inisial MS (21) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyeret seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) lantaran panik menghindari razia pajak kendaraan. Korban polantas inisial SY itu terseret minibus pelaku sejauh ratusan meter.
"Katanya (pelaku) panik sehingga tidak terkontrol injak pedal gas dan mobil melaju kencang," tutur Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh saat dikonfirmasi, Selasa malam (23/8/2022).
Insiden tersebut terjadi di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto hingga Jalan KH Wahid Hasyim Gowa sekitar pukul 13.45 Wita, Selasa (23/8). Peristiwa itu sempat terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman video yang beredar, tampak sebuah kendaraan minibus berwarna putih melaju kencang di jalanan. Di atas mobil tersebut tampak seseorang anggota polisi bergelantungan dalam posisi tengkurap di atas kap mobil.
"Korbannya adalah anggota Satlantas Polres Gowa yang sedang melaksanakan tugas dan terseret kendaraan roda empat inisial SY," ungkapnya.
![]() |
Hasan menjelaskan, pengendara mobil MS saat itu tengah melintas di ruas jalan digelarnya razia pajak kendaraan. Korban SY saat itu mendampingi Samsat Gowa melakukan razia di Jalan HOS Cokroaminoto.
"Anggota ini sementara melakukan pendampingan kegiatan penertiban pajak kendaraan dari Samsat Gowa," ujarnya.
Polantas SY pun meminta pengendara minibus putih menepikan kendaraannya. MS yang mengemudikan mobilnya pun menurut arahan petugas.
"Namun entah kenapa pelaku kemudian menancap gas dan anggota ikut terseret kurang lebih 300 meter di atas kap mobil," sebutnya.
Atas kejadian tersebut, korban tidak mengalami luka parah. Namun di bagian jarinya terdapat luka memar.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu pun diamankan di Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraannya pun disita polisi.
Atas perbuatannya, pemobil MS pun dijerat Undang-undang (UU) Pasal 212 tentang Kekerasan Kepada Petugas yang Sedang Melaksanakan Tugas yang Sah. Dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
(sar/asm)