Eks Dirut PDAM Sinjai Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 8 M

Eks Dirut PDAM Sinjai Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 8 M

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 25 Agu 2022 18:03 WIB
Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, Suratman sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 8 miliar.
Foto: Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).(dok.ist)
Sinjai -

Mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, Suratman resmi ditahan jaksa terkait kasus korupsi dana hibah senilai Rp 8 miliar. Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Tadi malam kami tahan tersangka. Agar tidak melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti," kata Kasi Intel Kejari Sinjai Andi Zulkifli kepada detikSulsel Kamis (25/8/2022).

Zulkifli mengatakan penahanan tersangka dilakukan mengacu pada pasal 21 KUHAP untuk tidak melarikan diri. Selain itu pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal yang memenuhi kriteria untuk JPU melakukan penahanan.

"Ini juga agar memudahkan JPU untuk melakukan proses hukum. Pelaku akan ditahan selama 20 hari di Rutan Sinjai sebelum dilimpahkan berkasnya ke pengadilan," jelasnya.



Suratman menjabat Direktur PDAM Sinjai pada tahun 2013 hingga 2020. Tahun 2017 sampai 2019 PDAM Sinjai menerima dana hibah dari Kementerian PUPR sebagai upaya percepatan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Zulkifli menambahkan dana hibah tersebut berupa pemasangan sambungan rumah dalam bentuk pemberian hibah berbasis kinerja terukur (Output Based). Sistem pembayaran dilakukan dengan pertama pemda memberikan dana kepada PDAM melalui penyertaan modal kemudian Kementerian PUPR akan mengganti dana tersebut namun disesuaikan dengan jumlah sambungan rumah yang telah diverifikasi oleh BPKP.

"Besaran dana hibah PDAM Sinjai pada tahun 2017 senilai Rp 2 miliar, tahun 2018 serta 2019 masing-masing Rp 3 miliar. Jika ditotalkan dana hibah yang diterima 3 tahun berturut-turut senilai Rp 8 miliar," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Sinjai Bersatu, Suratman sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 8 miliar. Korupsi tersebut diduga dilakukan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

"S (Suratman) ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana hibah sebesar Rp 8 miliar selama tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Kita dapatkan kerugian negara Rp 1 miliar," kata Kajari Sinjai Zulkarnaen kepada detikSulsel, Selasa (23/8).




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads