Komnas HAM meminta agar nama baik dokter forensik yang melakukan autopsi pertama kali jasad Brigadir J dipulihkan. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut para dokter forensik itu merasa kecewa karena profesionalitasnya diragukan publik.
Dilansir dari detikNews, Taufan menilai pemulihan nama baik itu perlu dilakukan karena tuduhan yang dilayangkan kepada dokter forensik terbukti tidak benar.
"Bukan menangis, mereka kecewa dan sedih karena profesionalitas dan integritasnya diragukan. Nah, sekarang terbukti kalau tuduhan itu tidak terbukti," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, mestinya ada pemulihan nama baik mereka (dokter forensik)," imbuhnya.
Taufan mengatakan kekecewaan yang dirasakan oleh dokter forensik itu diungkapkan saat Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap mereka pada Senin (25/7) lalu. Ia juga menyebut pihaknya sejak awal memercayai hasil autopsi tersebut, namun Komnas HAM tetap menghargai permintaan autopsi ulang jenazah Brigadir J oleh pihak keluarga.
"Ya percaya (hasil autopsi). Sebab, mereka kan dokter ahli yang profesional. Kami sebetulnya juga sudah meminta opini ahli independen kami yang opininya sama. Tapi karena semua setuju autopsi ulang, maka kita menghormati keputusan itu dan menunggu hasilnya," tuturnya.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diserahkan ke Polri
Diketahui, hasil autopsi ulang Brigadir J telah diserahkan oleh dokter forensik kepada Polri pada Senin (22/8). Dari hasil autopsi itu, tidak ditemukan adanya luka akibat kekerasan. Semua luka yang ditemukan bisa dipastikan adalah luka akibat senjata api.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami baik saat melakukan autopsi, pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, dan mikroskopik bahwa tidak ada luka-luka di tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Tim Dokter Forensik dr Ade Firmansyah di Mabes Polri.
"Tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," sambungnya.
Simak halaman selanjutnya...
"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," katanya.
5 Tersangka Kasus Brigadir J
Brigadir J dinyatakan tewas setelah ditembak pada Jumat (8/7/2022). Sejak awal mencuat berbagai kejanggalan bermunculan, kematian Brigadir J sendiri baru diketahui 3 hari usai penembakan.
Pada penyelidikan awal, polisi menyebut Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Disebutkan juga saat itu bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak, penembakan itu merupakan pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Kini, Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ia juga merekayasa kasus tersebut sehingga seolah terjadi baku tembak.
Sementara, Bharada E menjadi tersangka karena berperan menembak Brigadir J. Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Saat ini, mereka juga sudah ditahan.
Simak Video "Video: Respons Menteri Pigai soal Usulan Lembaga HAM Jadi Satu Kamar"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/nvl)