Status 5 polisi lain yang melakukan pelanggaran penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Brigadir J akan segera diputuskan. Timsus Polri menyebut kelimanya bisa dikenai pidana sama seperti Irjen Ferdy Sambo.
"Ya ini kan sudah dilimpahkan ke Ditsiber, Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri seperti dilansir detikNews, Kamis (25/8/2022).
Menurut Dedi, kelima personel polisi itu tidak tertutup kemungkinan akan dikenai pidana atas pelanggaran obstruction of justice tersebut. Selain penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, sidang kode etik terhadap kelimanya akan dijalankan secara paralel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ujar Dedi.
Diketahui, total ada enam personel polisi yang diduga melakukan obstruction of justice. Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Sengaja Rusak CCTV
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap enam polisi yang diduga melakukan obstruction of justice. Mereka diduga menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dari proses pemeriksaan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus, saat ini Divpropam Polri telah merekomendasikan enam terduga pelanggar, yaitu Saudara FS, HK, ANP, AR, Saudara BW, dan Saudara CP," terang Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8). Keenam polisi tersebut merupakan eks anggota Divpropam Polri, yang dulu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Keenam polisi diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Keenam polisi tersebut ialah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
(asm/sar)