AKP Irfan Widyanto, perwira polisi peraih Adhi Makayasa turut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo. Dia dicopot dari jabatan sebelumnya yakni Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Pencopotan AKP Irfan ini kemudian disinggung oleh Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Proses sidang etik terhadap terduga pelanggar itu pun diminta dipercepat agar tidak digantung.
Diketahui, AKP Irfan merupakan angkatan 42 atau Dharma Ksatria. Dia kini telah dimutasi sebagai Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pencopotan tersebut, Trimedya lantas mempertanyakan peran anggota peraih Adhi Makayasa itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," kata Trimedya, dilansir dari detikNews.
"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," lanjutnya.
Selain itu, Trimedya juga menghitung jangka waktu peristiwa kasus ini sehingga meminta sidang etik ini dilakukan segera dan tidak di-pending. Trimedya mengatakan hal itu semata-mata agar mereka yang tak bersalah bebas dari stigma.
"Karena kalau kita hitung dalam catatan saya ini peristiwanya 17 hari, alias 47 hari, kalau kata orang Medan. Tolong jangan di-pending, karena mereka keluarganya menyampaikan Saudara Kapolri, dengan peran yang minim tapi sudah muncul stigma kepada mereka, keluarganya. Pembunuh. Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," tuturnya.
Sebagai contoh, kata dia, dengan peran seorang personel membuat administrasi penyidikan (mindik). Menurut Trimedya, peran semacam ini adalah atas perintah.
"Ada yang disuruh bikin mindik, kan itu atas perintah. Betul nggak, Pak Kabareskrim?" ujarnya.
Makanya, Trimedya mendorong agar putusan sidang etik segera dikeluarkan. Semata-mata agar status mereka yang terduga pelanggar bisa segera menemui kejelasan.
"Segeralah itu putuskan Saudara Kapolri. Supaya tenang. Kalau bersalah ya disikat, kalau tidak, ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," kata dia.
(asm/sar)