Gagal Upaya Kuat Ma'ruf Melarikan Diri usai Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua

Berita Nasional

Gagal Upaya Kuat Ma'ruf Melarikan Diri usai Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 25 Agu 2022 06:15 WIB
Sopir Sambo, Kuwat Maruf (KM) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. (dok. Istimewa)
Foto: Kuat Ma'ruf (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kuat Ma'ruf, sopir Putri Candrawathi sempat mencoba melarikan diri setelah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun polisi berhasil menggagalkan upaya Kuat Ma'ruf tersebut.

Dilansir dari detikNews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Kuat Ma'ruf yang mencoba melarikan diri setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada 7 Agustus 2022. Dimana saat itu Polri juga menetapkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," ujar Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menerangkan bahwa penetapan Ma'ruf Kuat sebagai salah satu tersangka berawal dari keinginan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk terang-terangan mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J. Saat itu, Bharada E mengaku dirinya yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Sigit mengatakan Bharada E menjelaskan rangkaian peristiwa secara tertulis. Bharada E menjelaskan secara terang dan runut kejadian dari Magelang sampai Brigadir J ditembak hingga tewas.

ADVERTISEMENT

"Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang, Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS," jelas Sigit.

Sigit melanjutkan, pengakuan yang disampaikan Bharada E mengenai perintah menembak saat itu kemudian tidak diakui oleh Ferdy Sambo. Sehingga Bharada E memutuskan untuk meminta perlindungan kepada LPSK.

"Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan dari LPSK untuk jadi justice collaborator," ucapnya.

Pengakuan Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf diketahui mengaku menyaksikan beberapa peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo yang disebut menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J. Setidaknya ada dua peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan pengakuan Kuat Ma'ruf di depan penyidik, pada Senin 4 Juli dirinya menyaksikan Brigadir J hendak menggendong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Peristiwa ini dilihat Kuat Ma'ruf terjadi di ruang tengah rumah Ferdy Sambo sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu Putri sedang beristirahat di sofa ruang tengah lantai 1 sambil menonton TV. Kala itu Brigadir J tiba-tiba mendekati Putri. Yosua berupaya membopong Putri sambil berkata 'jangan di sini dong'.

Kuat Ma'ruf yang melihat itu langsung terkejut dan meneriaki Yosua untuk tidak menggendong Putri. "Kamu siapa. Nggak ada yang angkat-angkat Ibu".

Menurut pengakuannya di depan penyidik, Kuat belum melaporkan peristiwa itu ke Ferdy Sambo.

Sementara peristiwa kedua pada Kamis 7 Juli yakni Brigadir J kepergok di kamar Putri di lokasi yang sama. Kuat kemudian melaporkan hal itu ke Brigadir Ricky Rizal yang langsung menyita pistol HS 9 dan senjata laras panjang milik Yosua.

Setelah itu, Kuat Ma'ruf diduga melaporkan kejadian ini ke Ferdy Sambo, yang saat itu sudah berada di Jakarta. Namun, ada versi yang berbeda yakni menyebut Putri lah yang melapor ke suaminya.

Penyidik sejauh ini masih mendalami detail dan rangkaian kesesuaian kesaksian dalam dua peristiwa itu. Namun, apa yang terjadi sebenarnya antara Putri dan Yosua hanya diketahui oleh keduanya.

5 Orang jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Diketahui Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelima tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan sebagai otak pembunuhan serta memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain itu, dia juga merekayasa kasus tersebut sehingga seolah terjadi baku tembak.

Sementara, Bharada E menjadi tersangka karena berperan menembak Brigadir J. Kemudian Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berperan ikut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Saat ini, mereka juga sudah ditahan.




(alk/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads