5 Napi Rutan Samarinda Terlibat Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil

Kalimantan Timur

5 Napi Rutan Samarinda Terlibat Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 24 Agu 2022 20:21 WIB
Sebanyak 5 narapidana Rutan Kelas IIA Samarinda yang terlibat sindikat penipuan jual beli mobil ditangkap polisi.
Foto: napi terlibat kasus penipuan.(dok.ist)
Samarinda -

Sebanyak 5 narapidana Rutan Kelas IIA Samarinda yang terlibat sindikat penipuan jual beli mobil ditangkap polisi. Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 105 juta.

"Iya kelima pelaku ini tahanan di Rutan Samarinda," ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar Baru, AKP Endris Ary Dinindra kepada detikcom, Rabu (24/8/2022).

Kelima napi yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MR (26), MM, (19), ST (34), AR (33) dan AV (52). Atas kasus penipuan jual beli mobil ini, masing-masing korban di dua TKP berbeda mengalami kerugian Rp 75 juta hingga Rp 157 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi TKP-nya ada di dua tempat, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan itu korbannya mengalami kerugian 105 juta, dan di Kabupaten Banjar Baru itu 70 juta," tuturnya.

Endris menjelaskan, terungkapnya sindikat penipuan itu usai pihaknya mendapatkan laporan korban pada Selasa (16/8). Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, aksi penipuan itu pun terendus hingga kelima pelaku ditangkap.

ADVERTISEMENT

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang dua rekannya yang berada di luar penjara, yakni MS (26) dan MA, (23). Keduanya berperan mencari korban dengan menawarkan mobil dengan harga murah.

"Jadi para pelaku ini bersekongkol, ada yang menghubungi pembeli, dan ada juga yang menghubungi penjual," beber Endris.

Setelah harga sudah disepakati, korban pun mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku. Usai mentransfer uang tersebut dan janjian bertemu, korban malah tidak mendapatkan izin membawa pulang mobil dengan dalih sang penjual belum menerima uang.

"Karena sudah merasa cocok, korban yang ingin membeli ini, mengirimkan uang ke penjual. Padahal rekening yang diberikan ke penjual ini sudah diarahkan pelaku ke nomor rekening mereka (napi)," imbuhnya.

Kepada polisi para pelaku mengaku nekat menipu karena himpitan ekonomi selama di tahanan. Uang hasil menipu tersebut lantas digunakan untuk judi online.

"Pelaku menjelaskan bahwa setelah mendapatkan uang hasil kejahatan tersebut, kemudian uang tersebut dibagi rata oleh para pelaku dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan hari-hari dan juga judi online," papar Endris.

Atas tindakan itu, kelima pelaku berstatus napi sudah dilakukan isolasi guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lainnya telah ditahan di Polres Hulu Sungai Selatan.

"Untuk 5 pelaku karena berada di Rutan, untuk sementara masih kami titipkan, sedangkan dua pelaku lainnya telah kami amankan," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads