Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Profesor B tidak ditahan penyidik kepolisian meski ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya inisial R (21). Penahanan Profesor B ditangguhkan dengan istrinya sebagai jaminan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan orang yang menjaminkan Profesor B ada dua orang. Selain istri Profesor B, adik tersangka juga menjadi jaminan.
"Yang jamin istrinya dan adiknya (adik tersangka)," beber Fitrayadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Profesor B ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada Kamis (18/8) lalu. Tersangka bahkan sempat mangkir dari kepolisian hingga belakangan bermohon pengajuan penahanan.
"Ada permohonan penangguhan penahanan jaminannya dua orang," ujarnya.
Polisi mengabulkan permohonan pengajuan penahanan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Profesor B. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter jika tersangka sedang berobat jalan.
Sejauh ini tersangka juga dianggap sudah mulai kooperatif. Meski sebelumnya sempat tidak menghadiri panggilan pertama pemeriksaan dari kepolisian.
"Kami juga melihat selama ini yang bersangkutan kooperatif walaupun pemeriksaan kadang mundur kadang maju, tapi pemberitahuan kooperatif dari kuasa hukumnya," papar Fitrayadi.
Namun pihaknya menegaskan, meski tersangka tidak ditahan. Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual ini tetap berlanjut.
"Kami tidak lakukan penahanan, tapi proses lanjut," tegasnya.
Mangkir dari Panggilan Kepolisian
Profesor B diketahui sempat mangkir dari panggilan kepolisian dengan alasan sakit. Oknum dosen UHO Kendari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (22/8).
"Kuasa hukumnya mengatakan bahwa tersangka Profesor B lagi tidak enak badan dan Insya Allah akan menghadiri pemanggilan setelah kondisi beliau sehat," beber Fitra saat dihubungi detikcom, Senin (22/8) lalu.
Pihaknya pun kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka. Profesor B diagendakan diperiksa pada Kamis (25/8).
"Kami akan melayangkan surat panggilan tersangka kedua dan akan kami layangkan besok untuk hadir pemeriksaan hari Kamis," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pelecehan Seksual Modus Setor Rekap Nilai
Diketahui mahasiswi inisial R (21) menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya Profesor B dengan modus menyetor rekap nilai kuliah. Kejadian pertama, korban mengaku dipeluk hingga dicium saat datang di kediaman dosen pada Minggu (17/7).
Saat itu, R belum curiga lantaran masih menganggap Profesor B sebagai orang tuanya. Namun belakangan, kelakuan oknum dosen semakin melunjak saat dirinya kembali datang pada hari berikutnya.
"Pas waktu mau pulang saya jabat tangan, terus saya balik badan mau ke depan (keluar rumah) badan saya diputar menghadap dia (Profesor B) lalu spontan dia buka masker saya, lalu mencium," tandas R kepada detikcom, Rabu (20/7).
Atas perbuatannya, Profesor B terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Tersangka dijerat pasal 6 huruf (a) dan (c) Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.