Pria inisial SH (38) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya berinisial SA (4) alias masih balita. SH mengaku tega melakukan tindakan bejat itu lantaran sang istri telah meninggal dunia.
"Motifnya, karena istrinya telah meninggal hanya berdua saja di rumahnya, hasratnya tidak terbendung hingga terjadi pemerkosaan," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo kepada detikcom, Rabu (24/8/2022).
Meski telah ditahan, SH enggan mengungkapkan berapa kali melampiaskan nafsunya ke korban setelah istrinya meninggal. Kini SH masih berada di ruang penyidikan atas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku belum mau mengakui berapa kali melakukan persetubuhan, ini pemeriksaan masih berlangsung belum selesai," ujarnya.
Tri Hambodo menjelaskan kasus tersebut terjadi dari bulan Juli hingga Agustus 2022 di kediaman SH, Jalan Lingkar, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan tindakan persetubuhan ke pihak polisi pada Selasa (23/8).
"Jadi awalnya korban bercerita kepada bibinya telah disetubuhi ayah kandungnya. Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga," terangnya.
Atas perbuatannya SH terancam Pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
"Pelaku terancam paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hmw)