Penahanan Profesor UHO Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi Ditangguhkan

Sulawesi Tenggara

Penahanan Profesor UHO Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi Ditangguhkan

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 23 Agu 2022 16:38 WIB
Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Foto: Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra. (Nadhir Attamimi/detikSulsel)
Kendari -

Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Profesor B yang terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya datang memenuhi panggilan polisi hari ini. Setelah diperiksa, polisi kemudian memberikan penangguhan penahanan terhadap Profesor B yang kini ditetapkan tersangka.

"Ada permohonan penangguhan penahanan jaminannya dua orang," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Fitriyadi mengungkapkan orang yang dijaminkan oleh Profesor B salah satunya ialah istrinya. Selain itu, Profesor B juga menjaminkan adiknya untuk mendapatkan penangguhan penahanan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jamin istrinya dan adiknya (adik tersangka)," ujar dia.

Setelah mendapat jaminan tersebut, penyidik pun menerima permohonan penangguhan penahanannya. Selain ada jaminan, polisi menilai tersangka selama ini cukup kooperatif dalam melaksanakan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Kami juga melihat selama ini yang bersangkutan kooperatif walaupun pemeriksaan kadang mundur kadang maju, tapi pemberitahuan kooperatif dari kuasa hukumnya," ungkap dia.

Polisi juga memiliki pertimbangan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah sakit. Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan tersangka sedang berobat jalan.

Meski ada penangguhan penahanan, Fitrayadi memastikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terus berjalan.

"Kami tidak lakukan penahanan, tapi proses lanjut," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Profesor B mangkir dari pemanggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial R (20). Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua.

"Ada pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa tersangka Profesor hari ini tidak bisa hadir (pemeriksaan)," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada wartawan, Senin (22/8).

Fitrayadi mengungkapkan Profesor B tidak hadir karena beralasan sakit berdasarkan penyampaian pihak pengacara tersangka. Pihak pengacara memastikan Profesor B akan memenuhi panggilan setelah kondisi kesehatan dalam keadaan baik.

"Kuasa hukumnya mengatakan bahwa tersangka Profesor B lagi tidak enak badan dan Insya Allah akan menghadiri pemanggilan setelah kondisi beliau sehat," bebernya.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads