Remaja Putri di Parepare Buang Bayi karena Malu Hasil Hubungan Gelap

Remaja Putri di Parepare Buang Bayi karena Malu Hasil Hubungan Gelap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 23 Agu 2022 14:32 WIB
Polisi menetapkan perempuan pembuang bayi di Parepare sebagai tersangka.
Foto: Polisi menetapkan perempuan pembuang bayi di Parepare sebagai tersangka. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Seorang remaja putri inisial I (18) tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di bak sampah Pasar Lakessi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Motifnya karena pelaku malu karena bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah.

"Motifnya sengaja melakukan aborsi dan membuang bayi yang masih dalam kandungan karena hamil di luar nikah," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Selasa (23/8/2022).

Deki menjelaskan remaja I mengakui perbuatannya melakukan aborsi gegara malu hamil di luar nikah. Agar perbuatannya tidak diketahui tetangga, maka ia pun membuang bayi tersebut di tong sampah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menetapkan perempuan inisial I sebagai tersangka karena terbukti dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan," bebernya.

Diketahui, peristiwa aborsi dan pembuangan bayi tersebut terjadi pada Minggu (7/8) lalu sekitar pukul 11.30 Wita. Lokasinya di Jalan Ajatappareng 2, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan antara lain yakni satu sampel Klavikula orok bayi X, satu lembar baju sweater lengan panjang, satu sampel darah kering pada kain kasa pelaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 77 A jo Pasal 45 A atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHPidana.

"Untuk tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan mayat bayi diduga hasil aborsi oleh wanita inisial I di toilet Pasar Lakessi, Kota Parepare. Mayat bayi tersebut ditemukan di bak sampah dalam kondisi meninggal dunia.

"Iya, sudah ditemukan (mayat bayi)," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (9/8).

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa pada Senin (8/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Lokasi penemuannya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lapadde, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

"Didapatkan di TPA Lapadde setelah kita cari sekitar sejam," bebernya.




(hsr/tau)

Hide Ads