Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. Benny juga mengusulkan agar Menko Polhukam Mahfud Md mengganti Kapolri dan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Dilansir dari detikNews, pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti disiarkan di akun YouTube DPR RI, Senin (22/8). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
"Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan, sementara diambil alih oleh Menko Polhukam, untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," ujar Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat itu, Benny meminta terlebih dahulu agar nama jenderal yang ingin mundur jika Sambo tidak menjadi tersangka dibuka ke publik. Dia juga menilai keterangan polisi mengenai kasus Brigadir J tidak bisa dipercaya oleh publik.
"Sudah betul Pak Mahfud ada tersangka baru yang penting siapa, kan gitu, Pak, kita nggak percaya polisi, polisi kasih keterangan kepada kita publik, publik kita ditipu kita ini kan, kita dibohongin. Sebab, kita ini hanya baca lewat medsos Pak dan keterangan resmi dari Mabes, kita tanggapi ternyata salah," ujar Benny.
Sejumlah anggota rapat kemudian menanggapi usulan tersebut. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi dari PDIP, Trimedya mengaku tidak setuju dengan usulan Benny untuk penonaktifan Kapolri.
"Saya kurang setuju dengan yang disampaikan Pak Benny Kabur Harman soal nonaktifkan Kapolri," ujar Trimedya.
Ia menilai langkah Kapolri dalam menagangani kasus penembakan Brigadir J sudah tepat. Trimedya menyebut dirinya tidak ingin kasus tersebut justru merembet ke kasus lain.
"Kapolri on the track kalau menurut saya, kalau terkesan lambat iya. Tapi itu juga banyak faktor yang menyebabkan dia terkesan lambat. Tapi kan golnya sudah kita rasakan. Karena kita mencintai Polri ini.. Seperti yang disampaikan Pak Mahfud, kita tidak ingin gara-gara perkara ini jadi merembet ke mana-mana seperti ganti Kapolri, revisi UU Nomor 2, Polri dibawa ke Kemendagri. Itu jadi liar seperti itu," ujarnya.
(urw/asm)