Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) nonaktif Kombes Budhi Herdi kini dikurung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
"Ya betul (Kombes Budhi Herdi patsus di Mako Brimob Depok)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detikNews, Senin (22/8/2022).
Kombes Budhi Herdi diduga turut melanggar etik terkait penyidikan pada kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sejauh ini, total ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dari 83 orang yang diperiksa oleh Tim Khusus Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan enam perwira polisi telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik. Mereka diduga melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Agung saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," imbuh Agung.
Agung mengatakan sebelumnya ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," jelasnya.
Peran 6 Perwira Polisi dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Seperti telah disebutkan sebelumnya, enam perwira polisi telah ditempatkan di patsus dan akan diserahkan ke penyidik. Berikut peran enam orang yang diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan seperti dihimpun eksklusif detikcom:
1. Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J. Dia diduga merekayasa kasus seolah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya.
Selain itu, Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.
2. Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Selain itu, sikap tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yosua ketika ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.
3. Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.
4. AKBP Arif Rahman Arifin
AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.
5. Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.
6. Kompol Chuk Putranto
Kompol Chuk selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang pekerja harian lepas (PHL).
(alk/nvl)