Autopsi ulang jasad Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh tim forensik gabungan telah selesai dilakukan. Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto menyebut pihaknya akan menyerahkan hasil autopsi tersebut ke Bareskrim Polri siang ini.
"Siang ini pukul 13.00 kami akan ke Bareskrim untuk memberikan hasilnya," ujar Ade saat dimintai konfirmasi seperti dilansir dari detikNews, Senin (22/8/2022).
Ia juga mengatakan pihaknya berencana menggelar konferensi pers. Namun Ade menyebut pihaknya harus bertemu dengan penyidik terlebih dahulu sebelum menentukan waktu pelaksanaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"InsyaAllah akan ada konpers di sana, tapi waktunya menyesuaikan setelah kami bertemu dengan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, tim dokter forensik gabungan telah melakukan autopsi ulang jasad Brigadir J pada Rabu (27/7) di RSUD Sungai Bahar Jambi. Kemudian, sampel dikirim ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diteliti lebih lanjut.
5 Tersangka Kasus Brigadir J
Brigadir J dinyatakan tewas setelah ditembak pada Jumat (8/7/2022). Penembakan itu terjadi di rumah komandannya sendiri, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada penyelidikan awal, polisi menyebut Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Disebutkan juga saat itu bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak, penembakan itu merupakan pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Kini, Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ia juga merekayasa kasus tersebut sehingga seolah terjadi baku tembak.
Sementara, Bharada E menjadi tersangka karena berperan menembak Brigadir J. Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Saat ini, mereka juga sudah ditahan.
(urw/tau)