LBH Kritik Mahfud Intervensi Kasus Brigadir J-Lukai Hati Keluarga Korban

Berita Nasional

LBH Kritik Mahfud Intervensi Kasus Brigadir J-Lukai Hati Keluarga Korban

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 22 Agu 2022 08:20 WIB
Mahfud Md pimpin rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam (dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal polisi pelanggar disiplin di kasus Brigadir J dimaafkan mendapat kritikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH menilai pernyataan itu merupakan bentuk intervensi dan bisa melukai hati keluarga korban.

"Alih-alih mendorong pengungkapan kasus dan menunjukkan sikap tegas terhadap anggota Polri yang terlibat rekayasa kasus, ia (Mahfud) justru mengeluarkan pernyataan problematik yang berpotensi mempengaruhi proses dan melukai hati keluarga korban," ungkap pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangannya yang dilansir dari detikNews, Minggu (21/8/2022).

"Seharusnya Mahfud MD selaku Menkopolhukam dapat berperan aktif bersama pemangku kebijakan lainnya dalam mendorong perubahan mendasar bagi tubuh Polri melalui reformasi kepolisian berkelanjutan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fadhil, pernyataan Mahfud itu dikhawatirkan ditafsirkan sebagai arahan secara langsung maupun tidak langsung terhadap Polri. Sehingga dia mengatakan segala pernyataan publik tidak boleh disampaikan sembarangan, melainkan wajib memperhatikan peraturan undang-undang.

"Pemberian maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus dengan alasan mendapatkan perintah atasan merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berlandaskan hukum," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lantas Fadhil menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf c Perkap No. 14/2011 menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Ini lantaran perintah untuk merekayasa kasus bisa dikenakan sanksi etik dan pidana menurutnya.

"Bahkan lebih dari itu, perintah untuk merekayasa kasus bukan saja pelanggaran disiplin dan etik, melainkan juga merupakan tindak pidana. Sehingga tidak terdapat alasan apapun untuk memberikan maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus tersebut," tuturnya.

"Pemberian maaf tanpa proses hukum lebih lanjut justru merupakan impunitas yang ironisnya didorong oleh seorang Menkopolhukam cum Guru Besar Hukum Tata Negara," tambahnya.

Pihaknya pun meminta agar kasus pembunuhan Brigadir J diusut secara tegas terhadap anggota Polri yang terlibat melakukan rekayasa kasus. Bahkan LBH kembali menegaskan pihaknya menyoroti pernyataan Mahfud yang dinilai dapat melukai pihak keluarga korban.

"Sejak keterlibatan puluhan anggota Polri dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Josua, reformasi kepolisian semakin menunjukkan kegagalannya. Hal tersebut justru diperparah dengan sikap permisif Menkopolhukam terhadap praktik rekayasa kasus tersebut melalui pernyataannya," kata Fadhil.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, LBH Jakarta mendesak agar:

1. Menkopolhukam mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik dan keluarga Brigadir Josua;

2. Menkopolhukam berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak berpihak pada korban dan cenderung mendorong impunitas, termasuk namun tidak hanya terbatas dalam kasus kematian Brigadir Josua;

3. Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari perwakilan masyarakat sipil dengan keterwakilan yang memadai. Hal tersebut karena dari pernyataan Menkopolhukam terdapat dugaan mempengaruhi proses. Sehingga dikhawatirkan terjadi impunitas;

4. Sementara sebelum TGPF dibentuk, Kapolri tidak terpengaruh dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Menkopolhukam dengan dengan memerintahkan jajarannya agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Polri yang terlibat tidak hanya pada ranah disiplin dan etik, namun wajib memprosesnya secara pidana; dan

5. Kapolri mengumumkan hasil pemeriksaan secara etik dan disiplin yang telah dilakukan selama ini kepada publik.




(tau/asm)

Hide Ads