Berita Nasional

KPK Usut Dugaan Pencucian Uang di Perkara Suap Rektor Unila

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 22 Agu 2022 05:20 WIB
Foto: Wildan/detikcom
Jakarta -

KPK kini mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomaidi. Penyidik menemukan adanya perintah rektor kepada pihak lain guna mengalihkan uang suap ke bentuk Deposita dan Emas dengan total ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar.

Saat ini, KPK sementara akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. KPK akan menerapkan pasal TPPU jika buktinya terpenuhi.

"Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU, pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan seperti dilansir dari detikNews, Minggu (21/8/2022).

Ali Fikri menyampaikan TPPU itu juga bertujuan untuk optimalisasi asset recovery. Dia menjelaskan bahwa asset recovery juga berguna untuk pemasukan kas negara.

"Iya (bakal diusut soal TPPU), tentu dalam rangka optimalisasi asset recovery hasil korupsi dan pemasukan untuk kas negara," terangnya.

KPK tak hanya fokus soal penanganan korupsi lewat pemberian hukum pidana. Ali menjelaskan KPK juga fokus pada perampasan hasil korupsi milik para koruptor.

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan. Namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," tutupnya.

Rektor Beri Peran ke Bawahan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap uang yang diterima Karomani dari pihak orang tua calon mahasiswa dialihkan dalam bentuk deposito hingga emas. Karomani saat itu memerintahkan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan Muhammad Basri Ketua Senat Unila.

"KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani yang juga atas perintah Karomani uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar," kata Nurul Ghufron kepada wartawan dilansir dari detikNews, Minggu (21/8).

Selama proses Simanila, Rektor Unila disebut memberikan peran dan tugas khusus kepada Heryandi selaku Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan uang dari yang telah disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

"KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM," katanya.

Simak halaman selanjutnya.



Simak Video "Video Mahasiswa Trisakti-HMI Demo di DPR, Jl Gatsu Arah Slipi Ditutup"

(asm/tau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork