Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Halangi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

Pengakuan Irjen Ferdy Sambo Halangi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 21 Agu 2022 09:00 WIB
Apa Itu Yanma Polri? Tempat Dinas Baru Irjen Ferdy Sambo dkk
Foto: Irjen Ferdy Sambo. (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo mengaku sebagai pelaku yang berupaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengaku mengatur skenario pembunuhan berencana.

"Dia (Irjen Ferdy Sambo) mengakui dua hal. Dialah yang merencanakan pembunuhan," beber Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8/2022).

Pengakuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad melanjutkan, Irjen Sambo saat diperiksa pihaknya juga mengaku menghilangkan barang bukti dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).

"Kedua, dia (Irjen Sambo) yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Irjen Sambo jugalah yang merekayasa kronologi penembakan terhadap Brigadir J seolah-olah adalah peristiwa baku tembak saat kejadian di rumah dinasnya.

"Kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yosua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," tandas Ahmad.

Beda Pengakuan Bharada E dengan Irjen Sambo

Komnas HAM juga telah memeriksa Bharada E. Dari hasil pemeriksaan, ada perbedaan pengakuan antara Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (FS) soal penembakan Brigadir J.

"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak," papar Ahmad dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8).

Sedangkan Bharada E mengaku disuruh Irjen Sambo yang melakukan penembakan. Namun eksekusi akhir tetap dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," pungkasnya.

Simak 5 tersangka di halaman selanjutnya.

5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, istri Ferdy Irjen Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J.

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo seperti dilansir dari detikNews, Jumat (19/8).

Putri disebut-sebut berperan mengikuti semua skenario pembunuhan yang telah diatur suaminya, Irjen Ferdy Sambo. Irjen Sambo sendiri ditetapkan tersangka sebagai dalang dalam kasus tersebut.

Lalu tiga tersangka lainnya merupakan bawahan Irjen Sambo. Di antaranya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, lalu Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).

Halaman 2 dari 2
(sar/tau)

Hide Ads