Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menemui titik terang. Komnas HAM mengungkap Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap Brigadir J.
Hal itu terungkap dari pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia merupakan tersangka pertama yang ditetapkan Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8/2022).
Dalam kasus ini, Komnas HAM sebelumnya meyakini ada eksekutor lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM mengatakan bakal membuka kasus ini secara lengkap di persidangan meski masih perlu bukti lain.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.
Menurutnya, penyidik masih perlu menyelidiki lebih mendalam terkait dugaan eksekutor lain terhadap penembakan Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS," imbuh Ahmad.
Keterangan saksi pun disebut tidak cukup untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Maka dari itu, penyidik diharapkan bisa mengumpulkan bukti kuat lainnya dalam kasus ini.
"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya.
Beda pengakuan Irjen Sambo dan Bharada E di halaman selanjutnya.
(asm/tau)