Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan dilakukan terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutarabarat atau Brigadir yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Wis, udah diperikso (iya, sudah diperiksa)," kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Kamis (18/8/2022).
Namun Dedi menegaskan belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Putri. Pihaknya akan menyampaikan hasil pemeriksaan besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya," tutur Dedi.
Pihak Brigadir J Desak Istri Sambo Jadi Tersangka
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadikan tersangka kaena menurutnya ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Putri disebutnya berakting pura-pura dalam kasus Brigadir J.
"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Permintaan ini kata Kamaruddin sudah masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Khusus untuk laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan disebutnya masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," jelasnya.
"Nanti saya bikin (laporan) lagi. Karena harus ada surat kuasa, to. Saya harus ke Jambi dulu untuk laporan yang perbuatan lainnya. Tadi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia (PC) tersangka. Dan tadi sudah diterima oleh pejabat utama," tambahnya.
(tau/asm)