Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kalapas Takalar nonaktif Rasbil dan Kalapas Parepare nonaktif Zainuddin. Keduanya terbukti melakukan pungutan liar alias pungli.
"Iya benar (melakukan pungli)," kata Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak saat diwawancara, Kamis (18/8/2022).
Keduanya disebut telah resmi ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selanjutnya Kemenkumham Sulsel menunggu instruksi dari Kemenkumham pusat terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Rasbil dan Zainuddin.
Liberti mengatakan pihaknya telah mengajukan sanksi untuk keduanya namun bukan sanksi pemecatan. Sanksi yang diusulkan pada Kemenkumham pusat berupa sanksi disiplin.
"Saya pikir kalau (sanksi) pidana (tidak termasuk), itu masih bisa pembinaan. Sepanjang kita masih bisa bina saya pikir yang bersangkutan itu mendapat hukuman disiplin dari instansi. Ada hukuman jabatan, saya usulkan pencopotan jabatan," sebutnya.
Tak hanya Rasbil dan Zainuddin yang diperiksa, dalam kasus ini beberapa bawahannya juga disebut sedang dalam pemeriksaan tim yang dibentuk Kemenkumham Sulsel. Hanya saja terkait jumlahnya tak dijelaskan.
Kejadian ini dinilai tak berdiri sendiri melainkan terstruktur dan sistematis. Liberti mengatakan pimpinan dan bawahan memiliki keterkaitan satu sama lain.
"Pasti turunnya ke bawah, saya pastikan ada (bawahannya terlibat), tidak mungkin dikerjakan sendiri. Pemeriksaannya masih sedang berlangsung tapi belum selesai. Tapi saya dapat benang merahnya kejadian itu benar (terjadi pungli)," ujarnya.
Untuk saat ini pihak Kemenkumham Sulsel telah menunjuk pelaksanaan tugas menggantikan Rasbil dan Zainuddin. Bahkan dalam waktu dekat Surat Keputusan (SK) Kalapas Takalar dan Parepare yang baru akan segera keluar.
"Dalam waktu dekat ada SK yang baru untuk pergantian pemimpin di sana secara definitif," kata Liberti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham Sulsel resmi menonaktifkan Kalapas Parepare Zainuddin dan Kalapas Takalar Rasbil. Pencopotan keduanya dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar atau pungli.
Kepala Divisi Kemenkumham Sulsel Suprapto mengungkapkan Zainuddin dan Rasbil dinonaktifkan sejak Senin (1/8). Dia mengatakan batas waktu pencopotan keduanya belum ditentukan.
"Sementara kita bebastugaskan dulu sejak hari ini (Senin, 1/8) hingga selesai pemeriksaan keseluruhan," ungkap Suprapto kepada wartawan di Makassar, Senin (1/8).
Saat ditanya soal dugaan pungli, Suprapto mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan lebih lanjut. Dia mengaku perlu menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
"Jadi sambil menunggu kebenarannya benar atau tidak (pungli). Kalau benar kita tindaklanjuti dengan sanksi," katanya.
(hsr/asm)