Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuturkan pihaknya belum berencana melaporkan ke KPK terkait dua amplop titipan 'Bapak' pemberian staf Irjen Ferdy Sambo usai pertemuan di Kantor Propam Polri. Namun LPSK siap memberikan keterangan jika nanti harus ada pemeriksaan.
Dikutip dari detikNews, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan pihaknya mengetahui Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap Irjen Ferdy Sambo ke KPK. Pihaknya siap memberikan keterangan jika diminta pihak terkait.
"Belum sampai detik ini (pemanggilan oleh KPK), tapi kita terbuka saja. Siapa saja boleh melaporkan hal tersebut, kami siap nanti kalaupun harus diperiksa," ungkap Susi di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim LPSK menurutnya sejak awal menolak pemberian amplop tersebut. Bahkan tanpa melihat isi amplop, petugas LPSK langsung menolak pemberian staf Sambo tersebut.
"Dan yang pasti tidak kami terima, sudah kami tolak dari awal dan dikembalikan secara langsung," jelasnya.
Pihaknya belum melaporkan ke KPK karena sejumlah alasan. Salah satunya karena ingin fokus ke perlindungan terhadap Bharada E sehingga soal amplop tersebut termasuk suap atau gratifikasi belum dianalisis.
"Karena nggak ada problem hukum di situ bagi kami. Kami belum sempat menganalisis sebenarnya apakah ini percobaan suap kah, percobaan gratifikasi kah, kita belum sampai ke situ menganalisisnya," beber Susi.
"Memang kami hanya fokus dulu soal perlindungan Bharada E dan kasus LPSK kan nggak hanya ini, jadi banyak benar kasus yang lain sedang kami tangani," sambungnya.
Selain itu, penolakan dua amplop cokelat yang dilakukan petugas LPSK usai bertemu Irjen Ferdy Sambo tersebut disebutnya sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku.
"Sampai sekarang kami hanya fokus untuk perlindungan terhadap Bharada E. Jadi kami belum ada rencana untuk melaporkan hal tersebut," jelasnya.
"Karena bagi kami, sudah kami tolak dan itu sudah sesuai dengan kode etik kami. Kami nggak ada problem kecuali staf kami menerima itu baru kami proses," imbuhnya.
(tau/nvl)