Geleng-geleng Kepala Bharada E Setelah Tahu Digugat Bayar Fee Rp 15 M

Berita Nasional

Geleng-geleng Kepala Bharada E Setelah Tahu Digugat Bayar Fee Rp 15 M

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 18 Agu 2022 05:31 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merespons gugatan membayar fee Rp 15 miliar oleh mantan pengacaranya Deolipa Yumara. Nilai gugatan itu membuat Bharada E geleng-geleng kepala.

Dilansir detikNews, kuasa hukum barunya, Ronny Talapessy mengungkap tanggapan Bharada E soal gugatan Rp 15 miliar tersebut. Saat diberi tahu nilai gugatannya, Bharada E langsung menggelengkan kepalanya.

"Geleng kepala," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan nilai gugatan Rp 15 miliar, Ronny mengatakan Bharada E tidak punya uang sebanyak itu. Ronny pun sempat menenangkan Bharada E dengan memberi jaminan akan menghadapi gugatan itu.

"Bharada E bilang ke saya tidak punya uang buat bayar Rp 15 M. Saya bilang tidak usah khawatir, nanti saya hadapi," ungkap Ronny.

ADVERTISEMENT

Deolipa Gugat Bharada E dan Bareskrim Polri

Deolipa Yumara sebelumnya telah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

"Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel seperti dilansir detikNews, Senin (15/8).

"Adalah tergugat 1, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; tergugat 2, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan tergugat 3 Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," papar Deolipa.

Deolipa meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. "Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut supaya dia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.

"Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah. Penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum Saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan," tutur dia.

(asm/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads