Sebanyak 331 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Watampone mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada HUT ke- 77 RI. Satu orang langsung bebas.
"331 orang WBP yang mendapatkan remisi di hari Kemerdekaan ini. Ada satu orang WBP yang memperoleh Remisi Umum Dua (RU-II) yang berarti yang bersangkutan dapat langsung bebas hari ini," kata Kepala Lapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku kepada detikSulsel, Rabu (17/8/2022).
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Kantor Lapas Kelas IIA Watampone, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Besaran remisi yang diperoleh WBP beragam dari 1 bulan hingga 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarifuddin merinci, sebanyak 66 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan, 54 orang remisi 2 bulan, 96 orang remisi 3 bulan, 41 orang remisi 4 bulan, 53 orang remisi 5 bulan. Kemudian 20 orang lagi mendapatkan remisi 6 bulan, serta 1 orang langsung bebas.
"Untuk memperoleh remisi ini tidaklah mudah, sebab ada kriteria yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Salah satunya telah menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan, dan selama menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik, dan turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lapas," jelasnya.
Sementara Kasubsi Registrasi Lapas Watampone Ashar menambahkan, warga binaan yang paling banyak mendapatkan remisi yakni, napi tindak pidana narkotika dengan jumlah 207 orang, disusul tindak pidana perlindungan anak 51 orang. Lalu pembunuhan 30 orang, pencurian 22 orang, penganiayaan 9 orang, penggelapan 3 orang dan lain-lain 9 orang.
"Usai pemberian remisi kepada WBP Lapas Watampone, Bupati Bone bersama dengan unsur Forkopimda diajak untuk melihat hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan di stand Pameran Prison Product. Semua hasil karya dari warga binaan," ucapnya.
(hsr/asm)