Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait kasus narkoba. Edi disebut terlibat sindikat peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Dilansir dari detikNews, AKP Edi Nurdin Massa disebut terlibat sindikat pengedar karena pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi kepada pemilik tempat hiburan malam (THM) Fox Club dan F3X KTV. Pemilik klub malam bernama Juki tersebut sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
"(Peran AKP Edi) pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki (pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah sabu yang di sita di apartemen tempat tinggal ENM 101 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan alat timbang," imbuhnya.
AKP Edi sebelumnya ditangkap di kawasan apartemennya pada Kamis (11/8) lalu. Edi diringkus tepatnya di area basement.
"ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti," katanya dalam keterangan tertulis.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan total 101 gram sabu yang dikemas dalam tiga buah klip, masing-masing beratnya 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Selain itu, juga ditemukan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.
Krisno menyebut dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti lain berupa seperangkat alat sabu dan cangklong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 27.000.000, serta 2 unit handphone.
(urw/hmw)