LPSK menolak memberikan perlindungan ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena ada kejanggalan dalam permohonan yang diajukan. LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan di balik permohonan itu.
"Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan oleh ibu P ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," ujar Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo, dilansir dari detikNews, Senin (15/8/2022).
Menurut Hasto, kejanggalan tersebut membuat pihaknya tak buru-buru dalam memberikan perlindungan. Kejanggalan berikutnya adalah setelah pihak LPSK menemui Putri sebanyak dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya kita kemudian kan baru dua kali ketemu dengan ibu P dari LPSK," ujar Hasto.
"Dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun dari ibu P. Kan saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," beber Hasto.
Sementara itu, Bareskrim juga menghentikan pengusutan terhadap laporan pelecehan seksual yang diajukan pihak Putri. Hal itu membuat LPSK memutuskan menolak mengabulkan permohonan perlindungan Putri.
"Karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan. Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal kemudian SP3 atau apa, tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian," ujar Hasto.
(hmw/hmw)