Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi eksekutor penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E menjadi eksekutor setelah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir R menolak perintah untuk menjadi eksekutor.
Melansir detikNews, berdasarkan informasi yang didapat detikcom dari sumber terpercaya, awalnya Irjen Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal ke lantai 3. Pemanggilan ini untuk memintanya mengeksekusi Brigadir Yoshua.
Namun, Brigadir Ricky menolak dan tidak menyanggupi perintah tersebut. Setelah itu, Bharada Eliezer dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo dan diperintahkan untuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yoshua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Bharada Eliezer saat ini, Ronny Talapessy, membenarkan kliennya dipanggil terakhir oleh Irjen Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Waktu pemanggilan itu klien kami orang terakhir yang dipanggil (dipanggil Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J)," kata Ronny saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8).
Ronny mengatakan bahwa Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain itu, dia juga menegaskan Bharada E tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut.
"Jadi klien kami tidak tahu rencana pembunuhan ini dan tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan ini," ujar Ronny.
Berdasarkan hal itu, Ronny berharap Bharada E dapat bebas dari kasus tewasnya Brigadir J.
"Kalau ancaman ini yang dipakaikan Pasal 338 dan 340, tolong dicatat ya nanti di situ ditulis dengan sengaja, artinya apa? mengetahui dan menghendaki, sedangkan faktanya Bharada E, dia tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan," ujar Ronny.
"Maka nanti kedepannya kita minta ke majelis hakim untuk masukin Pasal 51, kenapa? Peniadaan hukuman. Itu target kita dari lawyer supaya Bharada E bebas," sambungnya.
Ferdy Sambo Rancang Skenario Baku Tembak
Selain memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
Pada Kamis (11/8) lalu, Ferdy Sambo diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
16 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus
Kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo menyeret belasan polisi. Kini ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka terdiri dari perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati). Mereka diletakkan di tempat khusus setelah menjalani pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.
"Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).
(hsr/alk)