Tanda Tanya Penyebab Istri Sambo Trauma usai Pembunuhan Yoshua

Berita Nasional

Tanda Tanya Penyebab Istri Sambo Trauma usai Pembunuhan Yoshua

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 15 Agu 2022 08:30 WIB
Penyidikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, dihentikan.
Foto: Dwi/detikcom
Jakarta -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai mengalami trauma. Kondisi itu dipaparkan oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menerjunkan tim Psikolog dan Psikiater ke kediaman Putri.

"Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dilansir dari detikNews, Minggu (14/8/2022).

Susilaningtyas mengatakan pihaknya belum mengetahui penyebab kondisi Putri tersebut. Dia menyebut terkadang Putri tak bisa menjawab tim Psikolog dan Psikiater.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita belum tahu apa sebab traumanya, karena nggak ada informasi dan tidak ada keterangan dari yang bersangkutan. Jadi ada beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada Ibu Putri tapi Ibu Putri ada yang bisa jawab, ada yang nggak bisa jawab," lanjutnya.

Oleh Sebab itu, pertanyaan yang dilontarkan kepada Putri merupakan pertanyaan yang sederhana. Pasalnya Putri hanya bisa terdiam bila pertanyaan yang diajukan lebih rumit.

ADVERTISEMENT

"Mungkin psikolog, psikiater ini punya metode tertentu sehingga menyimpulkan bahwa Bu Putri memang mengalami depresi. Pertanyaan misal keadaannya gimana ibu, yang simpel-simpel aja,"

"Tapi kalau lebih jauh beliau nggak menjawab, sesekali menangis Bu Putrinya," sambungnya.

Putri Candrawathi sebelumnya memang sempat meminta perlindungan kepada LPSK pada pertengahan Bulan Juli lalu. Namun LPSK menolak permintaan itu karena status hukum Putri belum jelas dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas, ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8)




(hmw/hmw)

Hide Ads