Kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dihentikan karena tak ditemukan peristiwa pidana. Pihak Brigadir J lantas memberikan apresiasi karena menilai narasi soal pelecehan tersebut terlalu sering berubah dan tidak ada bukti.
Dilansir detikNews, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rian, kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB. Penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," tuturnya.
Pihak Brigadir J lantas buka suara dan menanggapi bahwa langkah Bareskrim sudah tepat. Dia menilai narasi pelecehan sejauh ini terbantahkan.
"Saya di sini sebagai tim penasehat hukum keluarga Brigadir J yaitu Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek sangat mengapresiasi penghentian kasus ini. Dan ini sebenarnya langkah yang sangat tepat, karena selama ini memang apa yang dinarasikan oleh Karo Penmas pada saat itu dan diikuti oleh sampai saat ini itu terbantahkan," kata tim kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat kepada detikSumut, Sabtu (13/8).
Menurutnya dugaan pelecehan berbelit-belit, yang mana awalnya disebut dugaan pelecehan itu terjadi di Duren tiga Jakarta lalu. Namun belakangan disebut lagi terjadi di Magelang.
"Itukan awalnya kejadian pertama dibilang di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi lalu tidak ada bukti. Nah kemarin Ferdy Sambo memberikan keterangan yang disampaikan Kadiv Humas melalui press rilis yang didengar publik menyampaikan kejadian itu terjadi lagi di Magelang," ungkapnya.
"Ini kan terlihat terlalu banyak perubahan rekonstruksi, perubahan skenario yang membuat hal ini makin terang bahwa ini suatu bentuk menghalang-halangi dan menutupi perkara ini," sambung Ramos.
(hmw/hmw)