Pengacara Brigadir J mengapresiasi Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pengacara menilai narasi terkait kasus pelecehan tersebut terlalu sering berubah dan tidak ada bukti.
"Saya di sini sebagai tim penasehat hukum keluarga Brigadir J yaitu Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek sangat mengapresiasi penghentian kasus ini. Dan ini sebenarnya langkah yang sangat tepat, karena selama ini memang apa yang dinarasikan oleh Karo Penmas pada saat itu dan diikuti oleh sampai saat ini itu terbantahkan," kata tim kuasa hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat kepada detikSumut, Sabtu (13/8).
Ramos menilai dugaan pelecehan yang disangkakan ke Brigadir J dan berbelit-belit. Dia menilai narasi dugaan pelecehan itu terjadi di Duren tiga Jakarta lalu, namun kali ini disebut lagi terjadi di Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itukan awalnya kejadian pertama dibilang di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi lalu tidak ada bukti. Nah kemarin Ferdy Sambo memberikan keterangan yang disampaikan Kadiv Humas melalui press rilis yang didengar publik menyampaikan kejadian itu terjadi lagi di Magelang," ungkapnya.
"Ini kan terlihat terlalu banyak perubahan rekonstruksi, perubahan skenario yang membuat hal ini makin terang bahwa ini suatu bentuk menghalang-halangi dan menutupi perkara ini," sambung Ramos.
Oleh sebab itu, Ramos menilai sudah tepat langkah Bareskrim dalam menghentikan perkara kasus dugaan pelecehan itu sudah tepat, lantaran tidak memenuhi unsur pidana.
"Jadi langkah penghentian kasus ini sudah sangat tepat ya karena tidak memenuhi unsur pidana nya di sana," sebut Ramos.
(hmw/hmw)