Penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan adanya tindak pidana pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini membuat Putri gagal mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Dugaan pelecehan seksual itu awalnya disebut sebagai pemicu terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
Laporan Putri tertuang dalam LPB Nomor 1630VII/2022PKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan dan atau kekerasan seksual.
"Dan perlu kami sampaikan lagi, Brigadir J pada saat masuk tadi ke ruang Ibu pada saat akan sesaat setelah melakukan pelecehan, dia juga sempat menodongkan senjata ke kepala Ibu Kadiv," kata Kapolres Jaksel saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers, seperti dilansir dari detikNews, Selasa (12/7/2022).
"Jadi pada saat Ibu tertidur, terbangun, kaget, kemudian menegur Saudara J. Saudara J membalas, 'Diam kamu!' sambil mengeluarkan senjata yang ada di pinggang dan menodong Ibu Kadiv. Kemudian Ibu Kadiv teriak minta tolong dan di situlah Saudara J panik, apalagi mendengar ada suara langkah orang berlari yang mendekat ke arah suara permintaan tolong tersebut," paparnya.
Kasus tewasnya Brigadir J dan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi menjadi sorotan. Banyak kejanggalan muncul dalam kasus ini hingga membuat publik bertanya-tanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J ini. Pengusutan berkembang hingga terungkap skenario duel tembak-tembakan adalah rekayasa Ferdy Sambo. Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, begitu pula dengan Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kembali terkait aduan pelecehan yang dilaporkan, setelah polisi melakukan gelar perkara, hasilnya tidak ditemukan tindak pidana dalam laporan itu. Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Brigjen Andi Rian menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
Laporan Diduga untuk Halangi Penyidikan
Brigjen Andi Rian mengatakan pelaporan itu dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini sendiri polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Brigjen Andi Rian.
Andi mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.
"Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ujar Andi.
Halaman berikutnya: LPSK Tak Beri Perlindungan...
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(hsr/hmw)