Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan saran khusus kepada Irjen Ferdy Sambo agar terhindar dari hukuman mati. Sambo diminta untuk berbicara dengan jujur terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Harapan saya ke depan, kepada Bapak FS terkait peristiwa tewasnya almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bapak FS dalam memberikan keterangan dapat memberikan keterangan yang sejujurnya sesuai dengan fakta tanpa disertakan lagi dengan kebohongan baru," kata Martin dilansir dari detikNews, Kamis (12/8).
Martin juga menanggapi permintaan maaf yang disampaikan Ferdy Sambo usai mengakui perbuatannya yang merekayasa bukti terkait kasus kematian Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai permintaan maaf Pak FS, saya selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, menghargai karena itu merupakan hak prerogatif dari Bapak FS," ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia juga mengungkit soal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada FS dan tersangka lainnya. Ia menjelaskan para tersangka itu bisa terhindar dari ancaman maksimal berupa hukuman mati.
"Hal ini sangat penting agar Bapak FS dapat terhindar dari ancaman pidana maksimal sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana," ucapnya.
Ferdy Sambo Akui Telah Rekayasa Kasus Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui telah merekayasa bukti atas kejadian penembakan itu di awal penyelidikan. Melalui pengacaranya yaitu Arman Hanis, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas tindakan yang dilakukan.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman membacakan pesan Sambo, Kamis (11/8).
Sambo turut menyampaikan permintaan maaf khusus kepada Kapolri atas tindakannya yang mencederai nama institusi Polri. Selain itu, dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah anggota Polri yang namanya ikut terseret dalam kasus ini.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf," ucapnya.
"Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," sambungnya.
Sambo mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berjalan hingga nanti kasusnya dibawa ke pengadilan. Ia menyebut tindakan itu dilakukan karena ingin menjaga dan melindungi harkat, martabat dan kehormatan keluarganya.
(urw/tau)