Komnas HAM batal memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Batalnya pemeriksaan oleh Komnas HAM dikarenakan Ferdy Sambo harus diinterogasi oleh timsus pada hari yang telah dijadwalkan oleh Komnas HAM.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga Irjen FS belum bisa diperiksa Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari detikNews, Kamis (11/8).
Dedi mengatakan pemeriksaan Sambo oleh tim khusus dilakukan di Mako Brimob. Pemeriksaan tersebut bersifat pro justitia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," tutur Dedi.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J pada hari Kamis (11/8) pukul 14.00 waktu setempat. Namun hingga Kamis (11/8) pagi, Komnas HAM menyebut pihaknya belum menerima konfirmasi dari pihak Sambo.
"Sebenarnya hari ini kami jadwalkan untuk permintaan keterangan Irjen Ferdy Sambo nanti siang jam 14.00, namun sampai pagi ini kami belum mendapatkan kabar," kata Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam di kantornya, Kamis (11/8).
Anam mengaku pihaknya belum bisa memastikan lokasi pemeriksaan Ferdy Sambo nantinya akan dilakukan di kantornya atau di Mako Brimob tempat Ferdy Sambo ditahan. Namun dia menyebut pihak Komnas HAM akan tetap menghormati keputusan timsus jika pemeriksaan harus dilakukan di Mako Brimob.
"Harapannya memang ada di Komnas tapi kalau dengan berbagai alasan khususnya alasan penegakan hukum kami harus ke Mako Brimob ya kami akan ke Mako Brimob," katanya.
Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J yang telah ditetapkan oleh Kapolri. Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Bripka Ricky, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
(urw/hmw)