Dilansir dari detikNews, dari 27 nama-nama polisi yang diduga melanggar kode etik itu, 4 di antaranya merupakan perwira tinggi (pati), 10 perwira menengah (pamen), 7 perwira pertama (pama) hingga 6 bintara.
Jenderal Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan menindak mereka yang diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara awal. Komitmen Sigit untuk menindaki para personel polisi tersebut disampaikan langsung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Dari semua personel polisi yang diduga terlibat, 15 orang di antaranya telah resmi dimutasi Kapolri.
Berikut daftar nama-nama 27 personel Polri yang diduga melanggar kode etik:
Perwira Tinggi (Pati)
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
4. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor
Perwira Menengah (Pamen)
1. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
4. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
6. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
7. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
8. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
9.Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Perwira Pertama (Pama)
1. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
2. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
3. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
4. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
5. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
6. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
7. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
Bintara Polri
1. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku
Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)
2. Bharada Richard Eliezer (tersangka)
3. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
4. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
5. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
6. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri
Menurut informasi yang dihimpun, saat ini masih ada 4 orang polisi diduga melanggar kode etik yang sedang menjalani pemeriksaan. Satu polisi merupakan perwira pertama (pama) dan tiga personel perwira menengah (pamen), sehingga total keseluruhan personel polisi yang diduga melanggar kode etik ada 31 orang. (urw/hmw)