2 Wanita di Berau Eksploitasi Anak di Bawah Umur Jadi PSK Ditangkap

Kalimantan Timur

2 Wanita di Berau Eksploitasi Anak di Bawah Umur Jadi PSK Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 11 Agu 2022 00:02 WIB
Rilis pelaku eksploitasi anak di bawah umur di Berau, Kaltim.
Foto: Rilis pelaku eksploitasi anak di bawah umur di Berau, Kaltim. (dok. istimewa)
Berau -

Dua wanita inisial EP (34) WD (40), pemilik kafe esek-esek di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi atas kasus eksploitasi anak di bawah umur. Anak tersebut dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di kafe miliknya.

"Saat kami selidiki ternyata salah satu para pekerjanya masih anak anak di bawah umur," kata Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil saat jumpa pers, Rabu (10/8/2022).

Ramadhanil menjelaskan EP dan WD diamankan di kafenya yang berada di Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Rabu (27/7) lalu. Kedua pelaku diketahui mencari wanita yang akan dijadikan PSK dari wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui rekannya yang ada di Nunukan, para pelaku meminta dicarikan wanita, nah wanita-wanita ini nantinya akan dikerjakan di kafe milik pelaku, termasuk anak di bawah umur," terangnya.

Kepada polisi, salah satu korban eksploitasi di bawah umur mengaku telah bekerja satu bulan di kafe milik kedua pelaku. Adapun sekali menemui pria hidung belang, korban biasanya mendapatkan bayaran Rp 500 ribu.

ADVERTISEMENT

"Dari bayaran itu nantinya akan di potong Rp 50 ribu, jadi korban hanya mendapatkan Rp 450 ribu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, EP dan WD terancam Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

"Maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya.




(asm/tau)

Hide Ads