Apa itu Irwasum Polri? Irwasum Polri atau biasa Juga disebut Itwasum Polri merupakan singkatan dari Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia. Irwasum Polri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan di tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
Dalam Kasus Brigadir J, Irwasum termasuk ke dalam tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Irwasum turut berperan menyelidiki kasus penembakan Brigadir J yang menyeret sejumlah nama aparat kepolisian.
Irwasum Polri dalam menjalankan tugasnya tersebut akan bekerja sama dengan unsur kepolisian lainnya seperti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengetahui apa itu Irwasum, selanjutnya perlu diketahui mengenai tugas dan fungsinya. Berikut ini penjelasan mengenai tugas dan fungsi Irwasum Polri yang dilansir dari website resmi Irwasum http://itwasum.polri.go.id.
Tugas Irwasum Polri
Irwasum Polri bertugas untuk membantu dalam menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri. Pengawasan yang dilakukan Irwasum guna memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi, serta pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri.
Fungsi Irwasum Polri
Dalam melaksanakan tugasnya, Irwasum Polri menyelenggarakan beberapa fungsi berikut ini:
1. Pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas melalui proses:
- Audit untuk memberikan keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan manajemen aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), Logistik dan anggaran keuangan (Garkeu) di lingkungan Polri telah berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan prinsip ekonomis, efektivitas dan efisiensi
- Reviu untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa hal yang di reviu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan
- Pemantauan tindak lanjut
- Evaluasi
2. Pengawasan untuk memberikan konsultasi, antara lain melalui konsultasi, sosialisasi, dan asistensi.
3. Penyusunan dan perumusan kebijakan penyelenggaraan pengawas di lingkungan Polri.
4. Perumusan, pengembangan dan penyusunan perencanaan kebutuhan organisasi, manajemen SDM dan Logistik, sistem, dan metode termasuk pelatihan fungsi pengawasan.
5. Pelaksanaan analisa evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan
6. Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh instansi, masyarakat, atau pegawai negeri pada Polri.
7. Pengendalian mutu pengawasan di lingkungan Polri.
8. Pemberian arahan dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan personel serta saran pertimbangan, penempatan/pembinaan karier personel di lingkungan Polri.
9. Pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri.
(urw/nvl)