Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. Sambo juga terungkap memerintahkan ajudannya Bharada E untuk menembak Yoshua.
Polisi lebih dulu menetapkan Bharada E sebagai tersangka, yang mana dia mengakui sebagai orang yang menembak Brigadir J. Bharada E mengaku melakukan penembakan murni karena perintah dan tekanan atasannya Irjen Ferdy Sambo.
Namun menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Bharada E sebenarnya bisa menolak perintah tersebut. Alasannya karena terdapat peraturan perundangan yang mengatur hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Poengky menyebut hal itu cukup sulit untuk dilakukan, terlebih jika atasan yang memberi perintah pangkatnya berbeda jauh dengan bawahan yang diperintah.
"Aturan-aturan tersebut ada. Tetapi memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di Kepolisian, bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jenderal, pasti sulit melawan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansir dari detikNews, Rabu (10/8/2022).
Hal ini juga terjadi dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E. Pangkat Bharada E sebagai bawahan Irjen Ferdy Sambo bagaikan bumi dan langit, sehingga sulit bagi Bharada E untuk menolak perintah dari atasannya itu.
Lantas, seperti apa sebenarnya urutan pangkat dalam kepolisian? Sejauh apa perbedaan pangkat antara Irjen Ferdy Sambo dengan Bharada E sebagai atasan dan bawahan?
Pangkat Polisi dari yang Terendah hingga Tertinggi
Sama seperti profesi lain pada umumnya, seseorang yang berprofesi sebagai polisi memiliki kesempatan untuk menempuh jenjang karir. Jenjang karir bagi anggota kepolisian diurutkan berdasarkan pangkatnya .
Urutan kepangkatan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada BAB II tentang Golongan Kepangkatan Pasal 3, dijelaskan pangkat polisi dari yang terendah yaitu Tamtama, Bintara, lalu yang tertinggi adalah Perwira.
Berikut urutan kepangkatan polisi dari yang terendah hingga tertinggi:
Tamtama
a. Bhayangkara Dua (Bharada)
b. Bhayangkara Satu (Bharatu)
c. Bhayangkara Kepala (Bharaka)
d. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
e. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
f. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
Bintara
a. Brigadir Polisi Dua (Bripda)
b. Brigadir Polisi Satu (Briptu)
c. Brigadir Polisi (Brigpol)
d. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
3. Perwira
a. Perwira Pertama, terdiri dari:
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
b. Perwira Menengah (Pamen), terdiri dari:
- Komisaris Polisi (Kompol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Besar Polisi (Kombespol)
c. Perwira Tinggi (Pati)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen)
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen)
- Jenderal Polisi
(urw/nvl)