Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran dari Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Irjen Ferdy Sambo. Dia menyebut Irjen Ferdy Sambo adalah atasan yang menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus, seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
Seperti diketahui, timsus Polri tekah menetapkan empat orang tersangka di kasus Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM) juga menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit.
(hmw/nvl)