Rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo turut dipasangi garis polisi jelang pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo kini sudah disterilisasi.
Dilansir detikNews, garis polisi dipasang di kawasan rumah pribadi Sambo di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.29 WIB, Selasa (9/8/2022). Wartawan tidak diperbolehkan mendekat ke arah rumah Sambo.
Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak bersiaga di sekitar rumah Sambo. Begitu juga kendaraan taktis Brimob sudah bersiaga di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tampak personel Propam yang berada di sekitar rumah Sambo. Terlihat juga sejumlah personel dari Tim Inafis.
Sejauh ini, belum ada keterangan dari polisi mengenai garis polisi di area depan rumah Sambo itu. Sementara itu, saat ini Polri bersiap untuk menggelar jumpa pers penetapan tersangka baru di kasus Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengumumkan langsung tersangka baru itu. Jumpa pers bakal digelar sore ini.
"Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8).
Rumah Dinas Ferdy Sambo Dijaga Brimob Bersenjata
Rumah dinas milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga didatangi sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap menjelang penetapan tersangka baru kasus Brigadir J. Sejumlah anggota Propam Polri juga datang ke lokasi.
Dilansir dari detikNews yang melakukan pantauan di lokasi, Selasa (9/8/2022), anggota Brimob mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) sekitar pukul 15.24 WIB.
Anggota bersenjata itu menumpangi 3 kendaraan taktis mereka. Personel Brimob tersebut tampak mengenakan pakaian loreng atau pakaian dinas latihan (PDL).
Tampak para anggota Brimob itu membawa senjata laras panjang, helm, hingga pelindung dada. Setelah turun dari mobil, mereka berjalan ke arah rumah Irjen Ferdy Sambo.
Terlihat polisi juga memasang garis polisi di sekitar lokasi. Selain Brimob dan Propam, tampak juga polisi dari bagian Inafis di lokasi.
Kapolri Umumkan Tersangka Baru Sore Ini
Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Sementara, belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini.
(asm/nvl)