Wanti-wanti LPSK agar Bharada E Konsisten Jika Jadi JC di Kasus Brigadir J

Wanti-wanti LPSK agar Bharada E Konsisten Jika Jadi JC di Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 06:30 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bharada Eliezer, Bharada E
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Bharada E resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan kasus Brigadir J. LPSK pun mewanti-wanti Bharada E agar konsisten dalam proses penyelidikan jika menjadi JC.

Pihak Bharada E yang diwakili oleh kedua pengacaranya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, mendatangi LPSK pada Senin (8/8) siang. Kedatangan mereka dalam rangka meminta perlindungan hukum dengan mengajukan status JC tersebut.

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," kata Deolipa di Kantor LPSK, Senin (8/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa menyebut keputusan kliennya mengajukan diri sebagai JC agar kasus kematian Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J bisa diungkap dengan terang benderang. Ia menyebut Bharada E telah mempertimbangkan hal tersebut secara matang.

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Brigadir Yoshua diketahui tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi awalnya menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.

Brigadir Yoshua merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara, Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.

Bharada E Diminta Konsisten

Pihak LPSK menanggapi baik niat Bharada E mengajukan diri sebagai JC. Namun Bharada E diminta konsisten dalam memberikan keterangannya hingga ke pengadilan.

"Jika nanti bisa membongkar atau membantu penyidik membuktikan adanya keterlibatan pihak lain dan itu konsisten sampai pengadilan tentu dia akan mendapatkan penghargaan," kata juru bicara LPSK Rully Novian di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8).

Rully menyebut pihak yang mengajukan status JC bisa mendapat hukuman yang lebih ringan dibandingkan pihak lainnya.

"Dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya. Itu diatur di Undang-Undang 31 (Tahun) 2014," imbuhnya.

Ia juga meminta Bharada E agar bersedia membantu proses penyidikan dengan mengungkap keterlibatan pihak lain selama proses penyelidikan hingga persidangan atas kasus tewasnya Brigadir J. Jika mampu bertindak secara kooperatif, maka pihak yang mengajukan JC bisa mendapatkan sejumlah perlindungan serta perlakuan khusus.

"Begini dalam konteks orang ditetapkan atau berperan sebagai justice collaborator itu ada 3 hal utama yang mereka terima; perlindungan, perlakukan khusus, dan penghargaan," sambung Rully.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga menyebut pihaknya akan menyambut baik keinginan Bharada E untuk mengajukan status JC. Ia menjelaskan syarat mengajukan status JC yaitu yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.

"Silakan (mengajukan justice collaborator), kami belum terima permohonan resminya. Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkaranya," ujarnya saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (7/8).




(urw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads