Dorongan Agar Istri Irjen Ferdy Sambo Segera Diperiksa usai Muncul di Publik

Berita Nasional

Dorongan Agar Istri Irjen Ferdy Sambo Segera Diperiksa usai Muncul di Publik

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 09 Agu 2022 05:36 WIB
Komnas HAM mulai mengusut tewasnya 6 laskar FPI. Mereka akan meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran hingga Direktur PT Jasa Marga.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kemunculan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ke publik langsung direspons Komnas HAM. Putri diharapkan dapat segera bertemu Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawati muncul ke hadapan publik untuk pertama kali sejak peristiwa terbunuhnya Brigadir J. Momen kemunculan Putri terjadi saat mendatangi Mako Brimob pada Minggu (6/8).

"Kami berharap memang bisa segera bertemu (dengan istri Ferdy Sambo)," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat seperti dilansir dari detikNews, Senin (8/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Anam masih belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Putri dilakukan. Anam mengatakan Komnas HAM saat ini masih fokus pada pemeriksaan balistik.

"Yang kita agendakan minggu ini dan kami punya kebutuhan yang sangat strategis itu adalah balistik, dan sudah tertunda beberapa waktu. Jadi itu yang kami prioritaskan. Semoga soal balistik ini, minggu ini bisa segera bertemu antara tim balistik dengan Komnas HAM," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komunikasi dengan istri Ferdy Sambo diakuinya sudah dimulai. Anam berharap ada perkembangan lebih lanjut pekan ini.

"Kami sedang memulai dari awal ini, ya semoga perkembangan yang menarik di minggu ini," ucap Anam.

Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan melibatkan Komnas Perempuan dalam proses pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan ini terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan kami sudah akan bisa meminta keterangan dari ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami," kata Taufan seperti dilansir dari detikNews, Senin (8/8).

"Supaya langkah ini lebih profesional, maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," tambahnya.

Taufan mengemukakan, selama ini pihaknya menghormati proses penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS, seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual maka harus diasumsikan dan diperlukan sebagai korban lebih dulu.

"Sebagaimana berkali-kali sudah pernah kami sampaikan, kita meminta semua masyarakat untuk memahami bahwa terkait dugaan kekerasan seksual sebagaimana standar hak asasi manusia yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi dalam Undang-Undang TPKS maka seseorang yang mengatakan dirinya atau kemudian sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual itu kepada lembaga hukum tentu saja harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban, diasumsikan dan diperlakukan sebagai seorang sebagaimana layaknya korban," terang Taufan.

Menurutnya, kasus ini perlu melibatkan Komnas perempuan karena sudah berpengalaman dalam menangani isu perempuan. Taufan berharap Komnas Perempuan bersedia terlibat dan membantu jalannya proses pemeriksaan.

"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu, mendukung, proses penyelidikan dan upaya mengungkap masalah ini sebaik-baiknya. Dari Komnas HAM, nanti Ibu Sandrayati Moniaga, Komisioner kami yang punya pengalaman banyak," ujarnya.




(tau/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads