Pandangan IPW Irjen Ferdy Sambo yang Kini Ditahan Berpotensi Dipecat

Berita Nasional

Pandangan IPW Irjen Ferdy Sambo yang Kini Ditahan Berpotensi Dipecat

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 08 Agu 2022 07:45 WIB
Irjen Ferdy Sambo akhirnya selesai diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Sambo keluar dari kantor Dittipidum setelah diperiksa tujuh jam.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) berpandangan Irjen Ferdy Sambo berpotensi dipecat usai ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok karena pelanggaran etik. Pihak IPW menilai upaya penahanan itu juga dapat melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Minggu (7/8/2022).

Sugeng menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo tergolong fatal karena berkaitan dengan penghilangan barang bukti dan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Yoshua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Ferdy Sambo bisa dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," terang Sugeng.

ADVERTISEMENT

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP Juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," tambahnya.

Sugeng mengatakan jika nantinya Irjen Ferdy Sambo terbukti sebagai pihak yang menyuruh mengambil CCTV, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Sambo, kata Sugeng, bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP atas tindakannya tersebut.

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP," ucap Sugeng.

Penahanan Irjen Ferdy Sambo Diapresiasi-Bisa Cegah Manuver

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot dan menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob karena dugaan melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J diapresiasi. Penahanan Irjen Ferdy Sambo tersebut dinilai bisa menghentikan manuver di kasus ini.

"Langkah Kapolri dengan membawa Irjen Sambo ke Mako Brimob sebagai upaya untuk menegaskan otoritas pimpinan Polri untuk segera menuntaskan insiden di rumah dinas Kadivpropam," kata guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi, dilansir dari detikNews, Minggu (7/8/2022).

"Hal ini adalah bagian dari skema untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Irjen Sambo dan 24 perwira lainnya dalam upaya menghalang-halangi upaya pengungkapan insiden tersebut," sambungnya.

Menurut Muradi, penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah langkah yang baik. Timsus bentukan Kapolri ini nantinya bisa secara bertahap meningkatkan status tersangka kepada Irjen Sambo jika ada keterlibatan aktif dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

"Penahanan terhadap Irjen Sambo di Mako Brimob juga dilakukan agar yang bersangkutan tidak lagi aktif dalam melakukan upaya pengaburan informasi dan juga membangun persepsi publik dari sejumlah temuan yang berkembang baik dari penyidik Polda Metro maupun dari penyidik Bareskrim," kata Muradi.

"Ini bagian dari upaya memutus manuver yang dilakukan utamanya berkaitan dengan pengalihan informasi dan apa yang ditemukan oleh penyidik maupun oleh timsus bentukan Kapolri," sambungnya.




(hmw/sar)

Hide Ads